Peraturan ini dibuat untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2020 akibat pandemi COVID-19, serta mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.
Ruang Lingkup
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan
Sanksi dan Klaim Jaminan
Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Penutup