Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2020 akibat pandemi COVID-19, serta mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir 2020 dan dilanjutkan pada 2021.
- Pekerjaan yang dimaksud adalah kontrak yang dibiayai dari rupiah murni, pembayaran melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kontraktual dengan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran, dan kontrak ditandatangani paling lambat 30 November 2020.
- Tidak termasuk pekerjaan penanganan pandemi COVID-19 dan pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI.
-
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan
- Sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke 2021 jika penyedia barang/jasa mampu menyelesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir dan menyatakan kesanggupan secara tertulis.
- KPA memutuskan kelanjutan penyelesaian berdasarkan penelitian dan dapat berkonsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Perubahan kontrak dilakukan untuk mengatur jangka waktu penyelesaian, denda keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan tanpa menambah volume, nilai, atau jangka waktu kontrak.
- Penyedia wajib memperpanjang jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran sesuai batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan.
-
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
- Penyedia barang/jasa wajib memperpanjang atau mengganti jaminan pembayaran akhir tahun anggaran yang berlaku sampai batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan.
- KPA wajib memberitahukan kepada KPPN mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun berikutnya dengan melampirkan dokumen terkait.
-
Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan
- Penyedia menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai waktu yang disepakati dan dikenakan denda keterlambatan sesuai kontrak.
- Setelah selesai, PPK dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
- Denda keterlambatan disetorkan ke kas negara.
- Jika ada masa pemeliharaan, penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebelum penandatanganan BAST/BAPP.
- KPA memberitahukan penyelesaian kepada KPPN dengan melampirkan dokumen pendukung.
- KPPN mengembalikan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran dan surat kuasa klaim/pencairan jaminan setelah pekerjaan selesai.
-
Sanksi dan Klaim Jaminan
- Jika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, KPA memerintahkan pengembalian pembayaran yang telah diterima dan penyetoran denda keterlambatan.
- Jika penyedia tidak mengembalikan pembayaran, klaim dilakukan melalui jaminan pembayaran akhir tahun anggaran.
- Proses pengembalian dan klaim mengacu pada peraturan tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Kementerian/lembaga melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi pemerintah pusat.
- Pembayaran yang dilakukan untuk barang/jasa yang belum diterima sampai akhir 2020 diakui sebagai belanja dibayar dimuka.
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir 2020 diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2020.