Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.07/2022 mengatur perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan berdasarkan data terbaru dan prognosis realisasi penerimaan tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jumlah Dana Bagi Hasil
Total dana bagi hasil yang diubah sebesar Rp130.696.723.927.000, terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 25, dan 29: Rp32.597.964.176.935
- Pajak Bumi dan Bangunan: Rp20.508.062.515.000
- Cukai Hasil Tembakau: Rp4.506.811.377.000
- Minyak dan Gas Bumi: Rp17.090.272.462.960
- Mineral dan Batubara: Rp51.715.726.663.000
- Panas Bumi: Rp328.041.987.000
- Kehutanan: Rp845.282.254.000
- Perikanan: Rp104.562.665.000
-
Perhitungan dan Penyaluran
- Dana bagi hasil dihitung secara proporsional berdasarkan rincian yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
- Penyaluran dana bagi hasil dilakukan pada bulan Desember 2022, dalam bentuk tunai dan/atau non-tunai sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Rincian Dana per Daerah
- Rincian dana bagi hasil disajikan secara detail untuk setiap daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota, termasuk sektor-sektor seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, panas bumi, kehutanan, dan perikanan.
- Rincian ini mencakup alokasi dana, biaya pemungutan, dan pembagian sektor sesuai dengan data terbaru.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2022.
- Penyaluran dana dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran
- Lampiran berisi tabel rinci alokasi dana bagi hasil per daerah dan sektor, termasuk rincian pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, panas bumi, kehutanan, dan perikanan.
- Tabel juga memuat rincian biaya pemungutan dan pembagian dana dalam bentuk tunai dan non-tunai.
Catatan:
Rincian tabel sangat luas dan mencakup seluruh daerah otonom di Indonesia dengan nilai alokasi dana yang sangat rinci per sektor dan per daerah. Data ini merupakan bagian integral dari peraturan dan menjadi dasar penyaluran dana bagi hasil kepada daerah.