Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.07/2022 mengatur perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan berdasarkan data terbaru dan prognosis realisasi penerimaan tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
Jumlah Dana Bagi Hasil
Total dana bagi hasil yang diubah sebesar Rp130.696.723.927.000, terdiri dari:
Perhitungan dan Penyaluran
Rincian Dana per Daerah
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Ketentuan Lain
Catatan:
Rincian tabel sangat luas dan mencakup seluruh daerah otonom di Indonesia dengan nilai alokasi dana yang sangat rinci per sektor dan per daerah. Data ini merupakan bagian integral dari peraturan dan menjadi dasar penyaluran dana bagi hasil kepada daerah.