Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.02/2021 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022 diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 dan perubahannya, serta peraturan terkait lainnya.
Pokok Pengaturan
- BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang diambil dari iuran program Jaminan Kesehatan.
- Untuk tahun 2022, besaran dana operasional yang diambil paling banyak 2,81% dari iuran program Jaminan Kesehatan, dengan nominal maksimal Rp4.275.392.000.000,00.
- Penetapan besaran dana operasional didasarkan pada penelaahan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional tidak mencukupi karena kebutuhan baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
- Jika penerimaan iuran tidak mencapai target sehingga dana operasional tidak terpenuhi, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan persentase pengambilan dana operasional kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal maksimal.
- Usulan perubahan dana operasional dapat diajukan paling cepat minggu pertama Juli 2022 dan paling lambat minggu pertama September 2022.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap tiga bulan sekali.
- BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran serta menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022.