Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.02/2021 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022 diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 dan perubahannya, serta peraturan terkait lainnya.