Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Korea Selatan berdasarkan perjanjian tersebut guna memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal (SKA) Form KI-CEPA, dan lain-lain.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form KI-CEPA secara periodik dan melaporkan hasilnya untuk evaluasi kebijakan.
Ketentuan Khusus dan Lain-Lain
Ketentuan Peralihan
Barang impor yang pendaftaran pabeannya dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK dapat diberikan tarif preferensi dengan syarat menyerahkan SKA Form KI-CEPA dalam jangka waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan.
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.