Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Korea Selatan berdasarkan perjanjian tersebut guna memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal (SKA) Form KI-CEPA, dan lain-lain.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dari Korea dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, barang dari TPB, PLB, pengeluaran dari Kawasan Bebas dan KEK ke Daerah Pabean.
- Pengusaha di Kawasan Bebas harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakan tarif preferensi.
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh di satu negara anggota, diproduksi dengan bahan originating, memenuhi Product Specific Rules (PSR), dan perlakuan khusus untuk barang tertentu.
- Kriteria pengiriman mengatur pengiriman langsung atau melalui negara ketiga dengan ketentuan tertentu.
- Ketentuan prosedural mengatur penerbitan, pengisian, dan penggunaan SKA Form KI-CEPA, termasuk e-Form dan Non-Party Invoice.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA Form KI-CEPA untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang dan ketentuan prosedural.
- Penelitian meliputi kesesuaian data, fisik barang, dan tarif yang dikenakan.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit ke negara penerbit SKA.
- SKA Form KI-CEPA dapat ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan jika tidak memenuhi ketentuan atau ditemukan pemalsuan.
- Terdapat ketentuan minor discrepancies yang tidak membatalkan keabsahan SKA.
-
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form KI-CEPA secara periodik dan melaporkan hasilnya untuk evaluasi kebijakan.
-
Ketentuan Khusus dan Lain-Lain
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form KI-CEPA, kecuali jika ada indikasi penghindaran kewajiban.
- Penelitian ketentuan asal barang untuk barang dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara khusus.
- SKA Form KI-CEPA yang dibatalkan oleh instansi penerbit tidak dapat digunakan untuk tarif preferensi.
- Tata cara penyerahan dokumen selama pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan khusus.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
- Petunjuk teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Peralihan
Barang impor yang pendaftaran pabeannya dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK dapat diberikan tarif preferensi dengan syarat menyerahkan SKA Form KI-CEPA dalam jangka waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan.
-
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Mengatur tata cara pengisian dokumen pabean, penyerahan SKA Form KI-CEPA, dan dokumen pelengkap untuk mendapatkan tarif preferensi.
- Menetapkan batas waktu penyerahan SKA Form KI-CEPA kepada pejabat Bea dan Cukai sesuai status mitra utama kepabeanan atau AEO.
- Mengatur prosedur pengeluaran barang antar TPB, PLB, Kawasan Bebas, KEK, dan ke Daerah Pabean (TLDDP) dengan ketentuan penyerahan dokumen yang harus dipenuhi agar tarif preferensi dapat diberikan.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan dapat menolak SKA Form KI-CEPA jika tidak memenuhi ketentuan.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, termasuk definisi wholly obtained, produced exclusively, PSR, dan perlakuan khusus.
- Ketentuan pengisian pemberitahuan impor barang dan dokumen terkait untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Ketentuan lain terkait akumulasi, pengerjaan yang tidak diperhitungkan, intermediate goods, de minimis, kemasan, aksesoris, dan elemen netral.
- Bentuk dan format SKA Form KI-CEPA beserta petunjuk pengisian (Overleaf Notes).
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.