Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.