Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan22/KM.4/2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 1914/KM.4/2018 Tentang Penetapan Pelabuhan Masuk dan Pelabuhan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.