Judul
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang  untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
07 Feb 2011
Tanggal Pengundangan
07 Feb 2011
Tanggal Berlaku
07 Feb 2011 - s.d. Dicabut