Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan220/PMK.01/2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.