Peraturan ini dibuat untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. LPG tertentu merupakan barang penting yang dibutuhkan masyarakat sehingga ketersediaan dan kelancaran penyalurannya harus dijamin. Peraturan ini juga mengacu pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.