Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. LPG tertentu merupakan barang penting yang dibutuhkan masyarakat sehingga ketersediaan dan kelancaran penyalurannya harus dijamin. Peraturan ini juga mengacu pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak, LPG, LPG Tertentu, Badan Usaha, Agen, Pangkalan, Harga Jual Eceran, Harga Jual Agen, Harga Jual Pangkalan, Dasar Pengenaan Pajak, Nilai Lain, Faktur Pajak, dan Pajak Masukan.
- Pengenaan PPN: PPN dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN atas bagian harga yang disubsidi dibayar oleh Pemerintah, sedangkan yang tidak disubsidi dibayar oleh pembeli.
- Subsidi dan Penyaluran: Penyerahan LPG Tertentu yang disubsidi merupakan penyerahan dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi harga dan PPN.
- Dasar Pengenaan Pajak: Untuk LPG Tertentu yang tidak disubsidi, dasar pengenaan pajak menggunakan Nilai Lain yang dihitung berdasarkan formula tertentu pada titik serah Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan.
- Tarif PPN: PPN terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. PPN pada titik serah Agen dan Pangkalan sudah termasuk dalam selisih harga jual masing-masing.
- Faktur Pajak: Faktur Pajak dibuat saat Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi atau saat penyerahan LPG Tertentu oleh Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan.
- Kredit Pajak Masukan: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terkait dengan penyerahan LPG Tertentu oleh Badan Usaha dapat dikreditkan, sedangkan oleh Agen dan Pangkalan tidak dapat dikreditkan.
- Contoh Penghitungan: Lampiran berisi contoh penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan.
- Ketentuan Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2020.