Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
220/PMK.04/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.