Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan220/PMK.04/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
220/PMK.04/2008 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir. | JDIH Kementerian Keuangan
30 Mar 2011
Dicabut dengan 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.