Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.08/2022 ini diterbitkan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan pembiayaan kreatif. Peraturan ini bertujuan mengatur dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal dan non-fiskal untuk meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU dan pembiayaan kreatif dalam pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Dukungan Pemerintah
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
Fasilitas Pengembangan Proyek
Penjaminan Infrastruktur
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
Dukungan Kelayakan
Skema Availability Payment
Penyedia Pembiayaan Infrastruktur
Pengaturan Teknis dan Tata Kelola
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme dukungan pemerintah dalam percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara melalui berbagai skema pembiayaan dan kerja sama, dengan pengelolaan risiko dan pengawasan yang ketat.