Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.08/2022 ini diterbitkan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan pembiayaan kreatif. Peraturan ini bertujuan mengatur dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal dan non-fiskal untuk meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU dan pembiayaan kreatif dalam pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan istilah penting seperti Ibu Kota Nusantara, KPBU IKN, pembiayaan kreatif, dukungan pemerintah, fasilitas pendukung, penanggung jawab proyek, dan lain-lain.
- Pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah, dengan skema pendanaan meliputi KPBU, penugasan BUMN, surat berharga negara, pembiayaan internasional, pemanfaatan BMN, dan pembiayaan kreatif (termasuk blended finance).
-
Dukungan Pemerintah
- Bentuk dukungan meliputi fasilitas pendukung penerapan skema pendanaan, fasilitas pengembangan proyek, penjaminan pemerintah, pemanfaatan BMN, dan dukungan kelayakan.
- Dukungan disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kemampuan fiskal, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko, ketepatan sasaran, dan efisiensi anggaran.
-
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
- Disiapkan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara.
- Meliputi penyiapan kajian, regulasi, dokumen proyek, dan rekomendasi pembiayaan.
- Proses permohonan, penelaahan, pelaksanaan, dan penetapan hasil keluaran diatur secara rinci.
-
Fasilitas Pengembangan Proyek
- Mendukung penyediaan infrastruktur melalui KPBU dan pembiayaan kreatif.
- Meliputi tahapan pra penyiapan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian.
- Permohonan dapat berasal dari PJPK atau badan usaha (solicited dan unsolicited).
- Proses permohonan, penelaahan, pelaksanaan, dan penetapan hasil keluaran diatur secara rinci.
-
Penjaminan Infrastruktur
- Penjaminan pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan bersama Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).
- Mekanisme single window policy oleh BUPI untuk pengelolaan risiko dan klaim.
- Penjaminan diberikan untuk risiko infrastruktur yang terkait tindakan atau kebijakan PJPK/pemerintah.
- Mekanisme regres (penagihan kembali) diatur untuk penggantian klaim penjaminan.
-
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
- BMN dapat dimanfaatkan sebagai dukungan pemerintah dalam bentuk hak pemanfaatan untuk proyek infrastruktur IKN.
-
Dukungan Kelayakan
- Diberikan untuk menurunkan risiko proyek dan mendorong partisipasi swasta.
- Meliputi sebagian biaya konstruksi yang tidak mendominasi.
- Kriteria dan mekanisme pemberian diatur secara rinci.
-
Skema Availability Payment
- Skema pembayaran berkala oleh PJPK kepada badan usaha pelaksana atas layanan yang tersedia sesuai kontrak KPBU.
- Dana availability payment dialokasikan dalam APBN dan/atau sumber lain yang sah.
- Komitmen pelaksanaan pembayaran dan pengalokasian anggaran diatur secara rinci.
-
Penyedia Pembiayaan Infrastruktur
- Menteri dapat menugaskan perusahaan pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan sebagai katalisator pembiayaan.
- Penyedia pembiayaan dapat berperan sejak tahap penyiapan proyek.
-
Pengaturan Teknis dan Tata Kelola
- Tata cara permohonan, penelaahan, pelaksanaan fasilitas, penetapan dukungan, monitoring, evaluasi, pelatihan, dan pembinaan diatur secara rinci dalam lampiran.
- Penetapan dukungan pemerintah dilakukan melalui rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak terkait.
- Ketentuan peralihan dan masa berlaku peraturan juga diatur.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme dukungan pemerintah dalam percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara melalui berbagai skema pembiayaan dan kerja sama, dengan pengelolaan risiko dan pengawasan yang ketat.