Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengaturan hari dan jam kerja serta penegakan disiplin yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai. Regulasi ini menyederhanakan ketentuan sebelumnya dengan menggabungkan aturan hari kerja, jam kerja, dan disiplin pegawai guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pegawai meliputi CPNS, PNS, PPPK, dan pegawai instansi lain yang ditempatkan di Kementerian Keuangan.
- Hari kerja adalah hari operasional pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
- Jam kerja adalah waktu kerja dalam satu hari untuk melaksanakan tugas.
- Tunjangan mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan lain sesuai ketentuan.
- Pengaturan juga mencakup fleksibilitas waktu dan tempat kerja (CWS dan FWS).
-
Hari dan Jam Kerja
- Jam kerja reguler: 42 jam 45 menit per minggu, Senin-Kamis pukul 07.30-17.00 (istirahat 12.15-13.00), Jumat pukul 07.30-17.00 (istirahat 11.30-13.15).
- Jam kerja bulan Ramadan diatur khusus dan diumumkan melalui surat edaran.
- Unit tertentu dengan karakteristik khusus dapat memiliki ketentuan jam kerja berbeda yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Pegawai dapat melakukan lembur sesuai ketentuan.
-
Pengisian Daftar Hadir
- Wajib diisi secara elektronik dengan aplikasi presensi terintegrasi (clock in/out, swafoto, geotagging).
- Pengisian manual diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti gangguan teknis atau force majeure.
- Pejabat pengelola daftar hadir bertugas memantau dan merekapitulasi kehadiran.
-
Kedisiplinan dan Pelanggaran
- Pelanggaran meliputi tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, pulang lebih awal tanpa penggantian, tidak mengisi daftar hadir, dan tidak melaksanakan tugas (tidak ada output kerja).
- Pelanggaran dihitung kumulatif selama satu tahun dan dapat berakibat pemotongan tunjangan sesuai tingkat pelanggaran.
- Pemotongan tunjangan diatur rinci berdasarkan durasi keterlambatan atau ketidakhadiran.
- Pegawai yang memiliki alasan sah (izin, cuti, tugas dinas, sakit, dll.) tidak dianggap melanggar dan dikenakan pemotongan tunjangan sesuai ketentuan khusus.
-
Alasan Sah dan Pengecualian
- Alasan sah harus disampaikan secara tertulis dan disetujui atasan langsung.
- Pegawai yang sedang cuti, tugas belajar, perjalanan dinas, atau kondisi lain yang ditetapkan tidak wajib mengisi daftar hadir.
-
Pemotongan Tunjangan
- Pemotongan tunjangan dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan durasi keterlambatan atau ketidakhadiran.
- Contoh: keterlambatan 9.01-9.30 potongan 1%, tidak masuk kerja tanpa izin potongan 5%.
- Pemotongan juga diatur untuk berbagai jenis cuti dan kondisi khusus dengan persentase berbeda.
-
Penegakan Disiplin
- Pegawai wajib menaati kewajiban dan larangan sesuai peraturan disiplin PNS.
- Pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi termasuk pemotongan tunjangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Ketentuan lama yang bertentangan dicabut.
- Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan peraturan lama tetap berlaku.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan.
- Pengundangan dilakukan untuk diketahui dan dilaksanakan secara resmi.
-
Lampiran
- Rincian persentase pemotongan tunjangan berdasarkan tingkat keterlambatan dan ketidakhadiran.
- Contoh format surat keterangan pelanggaran dan surat permohonan izin dengan atau tanpa pemotongan tunjangan.