Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengaturan hari dan jam kerja serta penegakan disiplin yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai. Regulasi ini menyederhanakan ketentuan sebelumnya dengan menggabungkan aturan hari kerja, jam kerja, dan disiplin pegawai guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Hari dan Jam Kerja
Pengisian Daftar Hadir
Kedisiplinan dan Pelanggaran
Alasan Sah dan Pengecualian
Pemotongan Tunjangan
Penegakan Disiplin
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Ketentuan Penutup
Lampiran