Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan221/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347A/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.