Dokumen ini diubah oleh
88/PMK.05/2018tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
Dokumen ini diubah oleh
212/PMK.05/2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.