29 Des 2020
Mencabut 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
29 Des 2020
Mencabut Sebagian 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa disusun untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa
Penyaluran Dana Desa
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Penggunaan Dana Desa
Pemantauan dan Evaluasi
Sanksi
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Desember 2020 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pengelolaan Dana Desa.