Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa disusun untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Dana Desa adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke desa melalui APBD kabupaten/kota untuk pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan, evaluasi, dan sanksi.
-
Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa
- Indikasi kebutuhan Dana Desa disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memperhatikan persentase Dana Desa, kinerja pelaksanaan, dan kemampuan keuangan negara.
- Dana Desa dialokasikan ke kabupaten/kota berdasarkan empat komponen: Alokasi Dasar (65%), Alokasi Afirmasi (1%), Alokasi Kinerja (3%), dan Alokasi Formula (31%).
- Alokasi Formula mempertimbangkan jumlah penduduk (10%), angka kemiskinan (40%), luas wilayah (20%), dan tingkat kesulitan geografis (30%).
- Desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi mendapat Alokasi Afirmasi.
- Desa dengan kinerja terbaik (10% dari jumlah desa nasional) mendapat Alokasi Kinerja berdasarkan indikator pengelolaan keuangan, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran, dan hasil pembangunan desa.
-
Penyaluran Dana Desa
- Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam tiga tahap (untuk desa biasa) atau dua tahap (untuk desa mandiri).
- Penyaluran tahap pertama sebesar 40% (desa biasa) atau 60% (desa mandiri), tahap kedua 40% (desa biasa) atau 40% (desa mandiri), dan tahap ketiga 20% (desa biasa).
- Penyaluran BLT Desa (Bantuan Langsung Tunai) menjadi prioritas utama dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan bulanannya.
- Penyaluran Dana Desa dilakukan setelah dokumen persyaratan lengkap diterima oleh KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
-
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
- KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa wajib menyampaikan laporan penyaluran dan realisasi Dana Desa melalui aplikasi OM SPAN dan SMART BUN.
- Pemerintah daerah menganggarkan Dana Desa dalam APBD dan melakukan pencatatan pendapatan dan belanja Dana Desa.
- Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan BLT Desa.
-
Penggunaan Dana Desa
- Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas desa, termasuk jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, pertanian, dan pengembangan potensi desa.
- BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial lain dan besarnya Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.
- Penggunaan Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja desa.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa melakukan pemantauan capaian keluaran Dana Desa.
- Pemantauan meliputi penerbitan peraturan bupati/wali kota, penyaluran Dana Desa, laporan realisasi, dan sisa Dana Desa di RKD.
- Kepala KPPN dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
-
Sanksi
- Penghentian penyaluran Dana Desa dapat dilakukan jika terjadi penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa atau permasalahan administrasi/status hukum desa.
- Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 bulan pada tahun anggaran 2020 dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
- Penghentian penyaluran Dana Desa bersifat sementara dan dapat dicabut setelah ada pencabutan status hukum tersangka atau rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
-
Ketentuan Lain
- Bupati/wali kota wajib melakukan pengecekan dan rekonsiliasi data jumlah desa dan sisa Dana Desa.
- Desa yang tidak mendapatkan Dana Desa pada tahun sebelumnya atau baru mendapatkan alokasi dikecualikan dari beberapa persyaratan penyaluran.
- Pengaturan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan dan/atau Peraturan Dirjen Perbendaharaan.
-
Lampiran
- Pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap desa.
- Format daftar rekening kas desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
- Format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, surat pengantar dokumen persyaratan, lembar konfirmasi penerimaan Dana Desa, dan berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sisa Dana Desa.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Desember 2020 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pengelolaan Dana Desa.