225/PMK.05/2012 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
225/PMK.05/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
26 Des 2012
Diubah dengan 216/PMK.05/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
26 Des 2012
Dicabut dengan 209/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.