216/PMK.05/2013 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
216/PMK.05/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.