Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini diperlukan karena adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batubara serta untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan batubara yang penting bagi perekonomian nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 dan Nomor 107/PMK.06/2014.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan BMN PKP2B
Meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, penyerahan kepada pemerintah, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Tugas dan Wewenang
Penggunaan dan Pemanfaatan
Penilaian
Dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik sesuai ketentuan.
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah
Dilakukan saat berakhirnya Perjanjian/IUPK, pembatalan, pencabutan, putusan pengadilan, kebutuhan Proyek Strategis Nasional, atau tidak lagi digunakan untuk usaha pertambangan.
Pemindahan Status Penggunaan dan Pemindahtanganan
Pemusnahan dan Penghapusan
Penatausahaan
Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai kewenangannya.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Dilaksanakan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pengelolaan BMN PKP2B melalui pemantauan, penertiban, dan audit.
Sanksi
Penyimpangan hukum dalam pengelolaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau pemegang IUPK diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab pihak bersangkutan.
Anggaran
Biaya pengelolaan BMN PKP2B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus.
Ketentuan Peralihan dan Penutup