Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2021 diterbitkan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan statusnya sebagai bencana nasional belum dicabut. Peraturan ini bertujuan mengatur pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pihak-pihak yang berhak menerima insentif, serta jenis barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Perpanjangan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi SDM Kesehatan
Ketentuan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemberian insentif pajak dan pembebasan pemungutan pajak untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, khususnya terkait pengadaan barang dan sumber daya manusia di bidang kesehatan.