Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2021 diterbitkan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan statusnya sebagai bencana nasional belum dicabut. Peraturan ini bertujuan mengatur pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pihak-pihak yang berhak menerima insentif, serta jenis barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.
-
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, pihak lain), industri farmasi produksi vaksin/obat, dan wajib pajak penerima vaksin/obat.
- Barang kena pajak yang mendapat insentif meliputi obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
- PPN atas impor barang tersebut tidak dipungut, dan PPN atas penyerahan barang ditanggung pemerintah.
- Penyerahan barang termasuk pemberian cuma-cuma juga mendapat insentif PPN.
- Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak khusus dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Pihak tertentu yang memanfaatkan insentif PPN tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut.
-
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor dan dalam negeri diberikan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau membeli barang untuk penanganan COVID-19, pihak ketiga yang menjual barang tersebut, dan industri farmasi produksi vaksin/obat.
- Barang yang mendapat pembebasan sama dengan yang diatur untuk PPN.
- Pembebasan diberikan dengan atau tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22, tergantung jenis transaksi.
- Permohonan surat keterangan bebas dilakukan secara elektronik dan wajib melaporkan realisasi pembebasan setiap masa pajak.
-
Perpanjangan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi SDM Kesehatan
- Tarif PPh 0% (final) atas tambahan penghasilan sumber daya manusia di bidang kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
-
Ketentuan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Pengusaha kena pajak wajib melaporkan realisasi insentif PPN dan pembebasan PPh Pasal 22 secara berkala.
- Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pajak ditanggung pemerintah.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Lampiran
- Contoh format surat pemberitahuan sumbangan barang kena pajak, permohonan dan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22, surat penolakan permohonan, serta format laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor dan dalam negeri.
- Contoh kasus terkait pelaporan faktur pajak dan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemberian insentif pajak dan pembebasan pemungutan pajak untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, khususnya terkait pengadaan barang dan sumber daya manusia di bidang kesehatan.