Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
226/PMK.06/2011 - Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. | JDIH Kementerian Keuangan