Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
26 Des 2012 - s.d. Dicabut