Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 dan diselaraskan dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Tujuannya adalah menguatkan integritas dan budaya anti korupsi serta mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Lingkup
- Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, fasilitas, dan lain-lain yang berhubungan dengan jabatan.
- Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan wajib menolak dan melaporkan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
-
Kewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara
- Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK.
-
Kategori Gratifikasi
- Gratifikasi wajib dilaporkan: yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
- Gratifikasi tidak wajib dilaporkan: pemberian dalam keluarga, hadiah umum, kompensasi profesi di luar kedinasan, dan lain-lain sesuai kriteria yang ditetapkan.
-
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
- Dibentuk di berbagai tingkatan organisasi Kementerian Keuangan (Koordinator dan Unit Kerja).
- Bertugas mengelola, menerima, memproses laporan gratifikasi, serta melakukan koordinasi dengan KPK.
-
Pelaporan Gratifikasi
- Pegawai wajib melaporkan gratifikasi dalam waktu 10 hari kerja ke UPG atau 30 hari kerja ke KPK.
- Laporan memuat identitas penerima, pemberi, jenis, nilai, kronologis, dan bukti pendukung.
- Objek gratifikasi disimpan sampai penetapan status oleh KPK.
-
Penanganan Laporan Gratifikasi
- Dilakukan verifikasi, analisis, dan penetapan status kepemilikan oleh KPK.
- Status gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
- Jika milik negara, objek gratifikasi diserahkan ke KPK; jika milik penerima, objek dikembalikan.
-
Kompensasi
- Pelapor dapat mengajukan permohonan kompensasi untuk memiliki objek gratifikasi dengan mengganti nilai sesuai taksiran KPK.
-
Pelaksanaan Rencana Kerja dan Pemantauan
- UPG Unit Kerja melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara triwulanan.
- Dilakukan identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi minimal dua kali setahun.
-
Evaluasi
- Dilaksanakan minimal sekali setahun untuk menilai efektivitas pengendalian gratifikasi dan mengidentifikasi kendala.
-
Hak, Perlindungan, dan Sanksi
- Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan penjelasan, informasi perkembangan, dan perlindungan kerahasiaan identitas.
- Pegawai yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan tidak melaporkan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Laporan gratifikasi yang masih dalam proses sebelum peraturan ini berlaku dapat diselesaikan sesuai peraturan lama atau baru.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya.