Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 dan diselaraskan dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Tujuannya adalah menguatkan integritas dan budaya anti korupsi serta mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.
Definisi dan Lingkup
Kewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara
Kategori Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Pelaporan Gratifikasi
Penanganan Laporan Gratifikasi
Kompensasi
Pelaksanaan Rencana Kerja dan Pemantauan
Evaluasi
Hak, Perlindungan, dan Sanksi
Ketentuan Peralihan dan Penutup