Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan evaluasi implementasi pedoman penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi dengan melakukan pembaruan kebijakan melalui pencabutan peraturan sebelumnya yang mengatur hal tersebut.
Pokok Pengaturan
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan beserta perubahannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2021.
- Pengundangan peraturan ini dilakukan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.