Peraturan ini diterbitkan berdasarkan evaluasi implementasi pedoman penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi dengan melakukan pembaruan kebijakan melalui pencabutan peraturan sebelumnya yang mengatur hal tersebut.