Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA). Tujuannya adalah menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku dari Korea Selatan melalui skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) guna mendukung kemitraan ekonomi tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- USDFS IKCEPA adalah skema tarif bea masuk khusus 0% untuk importir (User) yang merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia dan telah diverifikasi.
- User adalah industri pengguna yang dapat mengimpor bahan baku dengan memanfaatkan USDFS berdasarkan Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI).
- Bahan baku meliputi bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
-
Penetapan Tarif Bea Masuk
- Tarif bea masuk USDFS IKCEPA ditetapkan sebesar 0% untuk impor bahan baku asal Korea Selatan.
- Penggunaan tarif ini hanya untuk User yang telah mendapatkan SKVI dan Keputusan Menteri tentang penggunaan tarif USDFS.
-
Prosedur Pengajuan dan Penetapan
- User mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan SKVI, data teknis barang, dan izin usaha industri.
- Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan keputusan dalam waktu 3 hari kerja (elektronik) atau 5 hari kerja (tertulis).
- Keputusan Menteri diterbitkan untuk penggunaan tarif USDFS dan dapat diajukan perubahan dengan prosedur serupa.
-
Pelaksanaan Impor dan Pemeriksaan
- Impor bahan baku dengan USDFS dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan harus dilaporkan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk.
- Dokumen impor harus melampirkan Keputusan Menteri dan Surat Keterangan Asal dari instansi berwenang Korea Selatan.
- Petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian dan pemenuhan ketentuan asal barang.
-
Administrasi dan Kuota
- Sistem SINSW dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola pemotongan kuota impor bahan baku secara elektronik.
- Jika sistem tidak berfungsi, pemotongan kuota dilakukan manual oleh Kantor Pabean.
-
Penggunaan dan Penyelesaian Bahan Baku
- Bahan baku yang diimpor harus digunakan seluruhnya untuk produksi oleh User.
- Jika bahan baku tidak digunakan atau akan dipindahtangankan, harus mendapatkan surat keterangan verifikasi bahan baku sisa atau barang sisa dan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai tarif umum (Most Favoured Nation).
- Penyelesaian kepabeanan bahan baku sisa dilakukan melalui pembayaran tarif dan pajak, penelitian ulang, atau audit.
-
Sanksi
- Pelanggaran ketentuan penggunaan USDFS dikenakan bea masuk dan pajak berdasarkan tarif umum serta sanksi sesuai peraturan kepabeanan.
- Sanksi dapat diberikan berdasarkan rekomendasi kementerian terkait atau unit pengawasan Kementerian Keuangan.
-
Lampiran
- Daftar lengkap pos tarif dan uraian bahan baku yang dapat memanfaatkan USDFS dengan tarif 0%.
- Contoh format surat permohonan, keputusan Menteri, dan permohonan perubahan keputusan.
-
Ketentuan Lain
- Industri pengguna adalah industri sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perindustrian.
- Peraturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS dalam rangka mendukung Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan.