Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA). Tujuannya adalah menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku dari Korea Selatan melalui skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) guna mendukung kemitraan ekonomi tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan Tarif Bea Masuk
Prosedur Pengajuan dan Penetapan
Pelaksanaan Impor dan Pemeriksaan
Administrasi dan Kuota
Penggunaan dan Penyelesaian Bahan Baku
Sanksi
Lampiran
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS dalam rangka mendukung Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan.