JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 228/PMK.010/2022

228/PMK.010/2022

  • Kementerian Keuangan
  • 30 Des 2022
  • Berlaku
Fulltext (10 MB)
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)

    PMK 61 TAHUN 2026
    31 Jul 2026

    Tata Cara Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japa...

    PMK 60 TAHUN 2026
    31 Jul 2026

    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

    219/PMK.04/2022
    30 Des 2022

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

    PMK 11 TAHUN 2024
    27 Feb 2024

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

    Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

    Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA). Tujuannya adalah menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku dari Korea Selatan melalui skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) guna mendukung kemitraan ekonomi tersebut.

    Pokok-Pokok Pengaturan

    1. Definisi dan Ruang Lingkup

      • USDFS IKCEPA adalah skema tarif bea masuk khusus 0% untuk importir (User) yang merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia dan telah diverifikasi.
      • User adalah industri pengguna yang dapat mengimpor bahan baku dengan memanfaatkan USDFS berdasarkan Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI).
      • Bahan baku meliputi bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
    2. Penetapan Tarif Bea Masuk

      • Tarif bea masuk USDFS IKCEPA ditetapkan sebesar 0% untuk impor bahan baku asal Korea Selatan.
      • Penggunaan tarif ini hanya untuk User yang telah mendapatkan SKVI dan Keputusan Menteri tentang penggunaan tarif USDFS.
    3. Prosedur Pengajuan dan Penetapan

      • User mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan SKVI, data teknis barang, dan izin usaha industri.
      • Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan keputusan dalam waktu 3 hari kerja (elektronik) atau 5 hari kerja (tertulis).
      • Keputusan Menteri diterbitkan untuk penggunaan tarif USDFS dan dapat diajukan perubahan dengan prosedur serupa.
    4. Pelaksanaan Impor dan Pemeriksaan

      • Impor bahan baku dengan USDFS dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan harus dilaporkan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk.
      • Dokumen impor harus melampirkan Keputusan Menteri dan Surat Keterangan Asal dari instansi berwenang Korea Selatan.
      • Petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian dan pemenuhan ketentuan asal barang.
    5. Administrasi dan Kuota

      • Sistem SINSW dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola pemotongan kuota impor bahan baku secara elektronik.
      • Jika sistem tidak berfungsi, pemotongan kuota dilakukan manual oleh Kantor Pabean.
    6. Penggunaan dan Penyelesaian Bahan Baku

      • Bahan baku yang diimpor harus digunakan seluruhnya untuk produksi oleh User.
      • Jika bahan baku tidak digunakan atau akan dipindahtangankan, harus mendapatkan surat keterangan verifikasi bahan baku sisa atau barang sisa dan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai tarif umum (Most Favoured Nation).
      • Penyelesaian kepabeanan bahan baku sisa dilakukan melalui pembayaran tarif dan pajak, penelitian ulang, atau audit.
    7. Sanksi

      • Pelanggaran ketentuan penggunaan USDFS dikenakan bea masuk dan pajak berdasarkan tarif umum serta sanksi sesuai peraturan kepabeanan.
      • Sanksi dapat diberikan berdasarkan rekomendasi kementerian terkait atau unit pengawasan Kementerian Keuangan.
    8. Lampiran

      • Daftar lengkap pos tarif dan uraian bahan baku yang dapat memanfaatkan USDFS dengan tarif 0%.
      • Contoh format surat permohonan, keputusan Menteri, dan permohonan perubahan keputusan.
    9. Ketentuan Lain

      • Industri pengguna adalah industri sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perindustrian.
      • Peraturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

    Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS dalam rangka mendukung Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan.