bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Korea dalam suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea );
bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Annex 2-A Note for Schedule of Indonesia mengenai User Specific Duty Free Scheme , telah ditetapkan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea );
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea ) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6818);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA ( COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
User Specific Duty Free Scheme Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat USDFS IKCEPA adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea ).
User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme Indonesia– Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat BM USDFS IKCEPA adalah tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea ).
Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS Indonesia– Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IKCEPA adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS IKCEPA, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
Bahan Baku adalah barang yang diimpor oleh User berupa __ bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi . 6. Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.
Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi ( galvanizing, annealing, atau drawing ) namun tidak diterima oleh industri penggerak.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 9. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
KETENTUAN BM USDFS IKCEPA (1) Menetapkan tarif BM USDFS IKCEPA sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Republik Korea melalui USDFS IKCEPA dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( _Comprehensive Economic_ _Partnership Agreement Between_ _The Government of The Republic of Indonesia and The_ _Government of The Republic of Korea_ ), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (2) BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh _User_ yang telah mendapatkan:
a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI USDFS IKCEPA; dan
b. penetapan BM USDFS IKCEPA berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IKCEPA kepada _User._ (3) _User_ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. industri penggerak;
b. _steel service center_ ; dan
c. industri pendukung.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 3
Untuk dapat menggunakan BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur.
User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus berstatus sebagai importir mitra utama kepabeanan atau importir authorized economic operator. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
SKVI USDFS IKCEPA dan lampirannya;
data teknis dari manufaktur negara pengekspor yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet ; dan
Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ).
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama Menteri dalam waktu paling lambat:
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code , dan jumlah serta satuan rencana impor Bahan Baku.
Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data pendukung tambahan lainnya.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IKCEPA kepada User yang memuat data mengenai:
pos tarif dari barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
nomor urut dari pos tarif barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
spesifikasi barang; dan
jumlah dan satuan rencana impor Bahan Baku;
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dilakukan perubahan.
Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri melalui Direktur paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 berakhir.
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara elektronik melalui SINSW.
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
SKVI USDFS IKCEPA perubahan dan lampirannya;
data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan
Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama Menteri paling lambat:
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data tambahan terhadap perubahan yang diajukan.
Dalam hal permohonan perubahan diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
IMPORTASI BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
Pasal 7
Importasi Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
Penyelesaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk.
Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan
lembar asli Surat Keterangan Asal (Form KICEPA) atau Surat Keterangan Asal elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Republik Korea.
Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:
kode fasilitas 73;
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3);
nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form KICEPA); dan
klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENELITIAN DOKUMEN IMPOR BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS IKCEPA
Pasal 8
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) .
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak dapat diberikan; dan
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).
Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor, termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA;
kesesuaian jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi Bahan Baku yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik Bahan Baku dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik;
fotokopi salinan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3), dan dokumen pelengkap pabean lainnya;
jumlah importasi Bahan Baku yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan realisasi importasi Bahan Baku dan jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea);
kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean impor telah diisi nomor Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3), serta kode fasilitas preferensi tarif USDFS IKCEPA yaitu angka 73; dan
kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA diterima dan BM USDFS IKCEPA diberikan; atau
ditemukan ketidaksesuaian:
pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak diberikan; dan
dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
BAB VI
ADMINISTRASI, PENATAUSAHAAN, DAN DOKUMENTASI
Pasal 9
SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku yang mendapat skema USDFS secara elektronik.
Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penghitungan jumlah Bahan Baku yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Dalam hal sistem aplikasi belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk.
Terhadap pemotongan kuota secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk melakukan:
penelitian; dan
memotong kuota jumlah Bahan Baku yang mendapat skema USDFS, dengan penghitungan jumlah rencana impor barang sesuai dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pemotongan kuota sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 10
User yang telah melakukan importasi barang dengan USDFS IKCEPA wajib:
menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan Bahan Baku yang diimpor dengan menggunakan USDFS IKCEPA sesuai dengan dokumen impor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan
menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
BAB VII
PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
Pasal 11
Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User.
Apabila Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User; atau
tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User dan akan dipindahtangankan, harus mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat keterangan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation).
Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut;
Bahan Baku yang telah dilakukan kegiatan produksi namun belum dijual atau dipindahtangankan kepada industri penggerak;
Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau
Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing), namun tidak diterima oleh industri penggerak.
Pasal 12
Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan/atau akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan melalui:
pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran inisiatif atas tarif (voluntary payment on tariff) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment), setelah memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
penelitian ulang; dan/atau
audit kepabeanan dan cukai.
Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi persyaratan dalam pengajuan:
SKVI USDFS IKCEPA; dan
permohonan penggunaan BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada periode berikutnya.
Pasal 13
Apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 serta pelanggaran ketentuan lainnya di bidang kepabeanan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation) dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/atau
unit yang memiliki tugas dan fungsi dibidang pengawasan pada kementerian keuangan.
Pasal 14
Industri yang dimaksud dalam peraturan Menteri ini merupakan industri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY