Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2020 dibuat untuk mengatur pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2020. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 beserta perubahannya, yang mengalokasikan dana khusus untuk cadangan pooling fund bencana yang dikelola secara khusus. Peraturan ini bertujuan mengantisipasi apabila pengelolaan khusus tersebut belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran 2020.