Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2020 dibuat untuk mengatur pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2020. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 beserta perubahannya, yang mengalokasikan dana khusus untuk cadangan pooling fund bencana yang dikelola secara khusus. Peraturan ini bertujuan mengantisipasi apabila pengelolaan khusus tersebut belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran 2020.
Pokok Pengaturan
- Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 dan dikelola secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika pengelolaan khusus atas cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran, maka dana tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020.
- SiLPA tersebut menjadi bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2020.
- Dana pooling fund bencana Tahun Anggaran 2019 yang diatur dalam PMK Nomor 204/PMK.05/2019 dan cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 yang menjadi SAL akan tetap berada dalam SAL sampai pengelolaan khusus dilaksanakan sesuai ketentuan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2020.