Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
23/KMK.017/2001 tentang Pembentukan Tim Penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam Rescue Program) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.