Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dan mekanisme penyesuaian anggaran, termasuk dalam situasi penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional, tanpa menambah defisit anggaran.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi istilah penting terkait anggaran, seperti APBN, Bendahara Umum Negara (BUN), Bagian Anggaran BUN, Mitra Kementerian Negara/Lembaga, dan dokumen anggaran seperti DIPA BUN dan Surat Penetapan Pergeseran Anggaran.
- Pengaturan perubahan alokasi anggaran BA 999.08 yang dapat dilakukan berdasarkan kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara meliputi refocusing, realokasi, pemotongan, dan pergeseran anggaran antar-program dalam satu bagian anggaran.
- Penyesuaian anggaran ini harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang APBN dan/atau APBN Perubahan.
- Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Maret 2021.