Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dan mekanisme penyesuaian anggaran, termasuk dalam situasi penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional, tanpa menambah defisit anggaran.