JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 23/PMK.02/2021

23/PMK.02/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 15 Mar 2021
  • Dicabut
Fulltext (1 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

  • 23 Jun 2023

    Dicabut dengan PMK 62 TAHUN 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

  • 15 Mar 2021

    Mengubah 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

    Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dan mekanisme penyesuaian anggaran, termasuk dalam situasi penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional, tanpa menambah defisit anggaran.

    Pokok-Pokok Pengaturan

    1. Definisi istilah penting terkait anggaran, seperti APBN, Bendahara Umum Negara (BUN), Bagian Anggaran BUN, Mitra Kementerian Negara/Lembaga, dan dokumen anggaran seperti DIPA BUN dan Surat Penetapan Pergeseran Anggaran.
    2. Pengaturan perubahan alokasi anggaran BA 999.08 yang dapat dilakukan berdasarkan kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    3. Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara meliputi refocusing, realokasi, pemotongan, dan pergeseran anggaran antar-program dalam satu bagian anggaran.
    4. Penyesuaian anggaran ini harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang APBN dan/atau APBN Perubahan.
    5. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Maret 2021.

    82/PMK.07/2022
    20 Mei 2022

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah

    102/PMK.010/2021
    30 Jul 2021

    Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

    68/PMK.010/2021
    22 Jun 2021

    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021

    134/PMK.010/2020
    22 Sep 2020

    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)