Dokumen ini dicabut oleh
PMK 62 TAHUN 2023tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dan mekanisme penyesuaian anggaran, termasuk dalam situasi penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional, tanpa menambah defisit anggaran.