Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan rapat Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif layanan BLU BPDPKS agar sesuai dengan kondisi terkini.