Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan rapat Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif layanan BLU BPDPKS agar sesuai dengan kondisi terkini.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 yang memuat tarif layanan BLU BPDPKS.
- Tarif layanan yang diatur adalah pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
- Tarif ditetapkan berdasarkan harga crude palm oil (CPO) dengan rentang harga mulai dari di bawah atau sama dengan US$ 750/ton hingga di atas US$ 1500/ton.
- Jenis layanan yang dikenakan tarif meliputi berbagai produk kelapa sawit seperti tandan buah segar, biji sawit dan kernel, bungkil dan residu, tandan buah kosong, cangkang, palm oil mill effluent, minyak goreng bekas, crude palm oil, crude palm kernel oil, olein, stearin, fatty acid distillate, refined bleached deodorized (RBD) palm olein, biodiesel, dan produk turunannya.
- Besaran tarif disesuaikan secara bertingkat sesuai dengan harga CPO yang berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.