Dokumen ini dicabut oleh
103/PMK.05/2022tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mengubah
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Dokumen ini mengubah
76/PMK.05/2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan rapat Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif layanan BLU BPDPKS agar sesuai dengan kondisi terkini.