Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkoholl atau Etanol. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
230/KMK.05/1996 - Penetapan Tarif Cukai Etil Alkoholl atau Etanol. | JDIH Kementerian Keuangan
13 Okt 2006
Dicabut dengan 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol.-- Jakarta, 2006