Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan melalui perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020.
Definisi Aset dan Istilah Terkait
Pengelolaan Aset Kredit
Penjualan dan Penyertaan Modal Negara
Penyerahan Pengurusan Aset Kredit
Pengamanan Aset Kredit
Pengelolaan Aset Properti
Pengelolaan Sewa Aset Properti
Pengelolaan Aset Saham
Pengolahan Data, Monitoring, dan Evaluasi
Ketentuan Lainnya
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2022.