Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan melalui perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Aset dan Istilah Terkait
- Menjelaskan berbagai jenis aset eks BPPN seperti Aset Kredit (ATK dan Non-ATK), Aset Properti, Aset Inventaris, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, dan lainnya.
- Menetapkan definisi Bank Asal, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, Debitur, Obligor, Penilai Pemerintah dan Publik, serta istilah teknis lain terkait pengelolaan aset.
-
Pengelolaan Aset Kredit
- Meliputi penatausahaan, restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, pembayaran utang dalam bentuk aset, eksekusi barang jaminan, pengajuan penghapusan, dan pengamanan.
- Prosedur inventarisasi dan verifikasi dokumen aset kredit berdasarkan dokumen yang dikuasai Kementerian Keuangan, laporan BPK, data SAPB, dan aplikasi modul barang milik negara.
- Penetapan nilai limit penjualan aset kredit berdasarkan penilaian oleh penilai pemerintah atau publik.
- Pengaturan restrukturisasi aset kredit termasuk konversi menjadi penyertaan modal negara dengan tahapan permohonan, penelitian, dan evaluasi.
-
Penjualan dan Penyertaan Modal Negara
- Penjualan aset kredit dilakukan melalui lelang dengan nilai limit minimal sama dengan nilai wajar.
- Penyertaan modal negara atas aset kredit dan aset saham dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
- Pengelolaan aset saham termasuk menghadiri rapat umum pemegang saham, penjualan, penyertaan modal, penilaian, dan penatausahaan.
-
Penyerahan Pengurusan Aset Kredit
- Penyerahan pengurusan aset kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan secara tertulis dan pengurusan selanjutnya mengikuti ketentuan pengurusan piutang negara.
- Pengelolaan aset kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya diatur dengan mekanisme panggilan dan pengumuman untuk penyelesaian kewajiban debitur.
-
Pengamanan Aset Kredit
- Pengamanan dokumen aset kredit dan barang jaminan dilakukan oleh Direktur dengan verifikasi dan penyimpanan dokumen secara tertib dan aman.
- Dapat melibatkan unit kerja terkait dan pihak lain untuk pengamanan.
-
Pengelolaan Aset Properti
- Aset properti merupakan kekayaan negara yang didaftarkan dan disertipikatkan atas nama Pemerintah.
- Inventarisasi, verifikasi, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset properti diatur secara rinci.
- Penjualan aset properti dapat dilakukan melalui lelang atau tanpa lelang dengan ketentuan dan persyaratan tertentu, termasuk pemberian faktor penyesuai nilai wajar hingga 30%.
- Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi dan hibah aset properti diatur dengan prosedur permohonan, penelitian, penetapan, dan pelaporan penggunaan.
- Penetapan status penggunaan aset properti untuk kementerian/lembaga dan penyertaan modal negara atas aset properti diatur dengan kajian aspek hukum, keuangan, dan operasional.
-
Pengelolaan Sewa Aset Properti
- Jangka waktu sewa maksimal 10 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dan penilaian ulang nilai sewa.
- Pengaturan pemanfaatan aset selama proses perpanjangan sewa.
-
Pengelolaan Aset Saham
- Meliputi pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham, permintaan dividen, penjualan, penyertaan modal negara, penilaian, dan penatausahaan.
- Penyertaan modal negara atas aset saham dilakukan dengan analisis kelayakan dan penilaian oleh penilai pemerintah atau publik.
-
Pengolahan Data, Monitoring, dan Evaluasi
- Pengolahan data dan informasi aset dapat menggunakan aplikasi elektronik berbasis teknologi informasi.
- Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset untuk penyempurnaan dan optimalisasi.
-
Ketentuan Lainnya
- Pengaturan penghapusan aset kredit secara bersyarat dan mutlak.
- Penanganan aset kredit dengan utang kecil (sampai Rp8 juta) melalui pengurusan khusus dan pengumuman.
- Penambahan ketentuan teknis dan administratif terkait pengelolaan aset eks BPPN sesuai perkembangan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2022.