Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.02/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 yang mengatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran standar biaya sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja, mendukung pembangunan nasional, dan menyempurnakan sistem perencanaan serta penganggaran dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun berdasarkan bagian anggaran kementerian/lembaga.
- Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L, terdiri dari Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran.
- Standar Biaya Keluaran dibagi menjadi Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) yang berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, dan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK) yang berlaku untuk satu kementerian/lembaga.
-
Penggunaan Standar Biaya Keluaran
- Pengguna anggaran wajib menggunakan Standar Biaya Keluaran dalam menyusun RKA-K/L.
- Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan standar biaya keluaran antar kementerian/lembaga.
-
Penyusunan Standar Biaya Keluaran
- Dilakukan pada keluaran (output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
- Keluaran yang dapat diusulkan harus bersifat berulang, memiliki jenis dan satuan yang jelas serta terukur, dan memiliki komponen/tahapan yang jelas.
- Standar Biaya Keluaran ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
-
Fungsi Standar Biaya Keluaran dalam Pelaksanaan Anggaran
- Berfungsi sebagai batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui atau sebagai estimasi biaya yang dapat dilampaui dengan syarat tertentu seperti ketersediaan anggaran dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
-
Proses Penyusunan dan Penelaahan SBKK
- Kementerian/lembaga mengidentifikasi keluaran yang memenuhi kriteria SBKK, menyusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/Term of Reference (TOR), menentukan komponen/tahapan biaya utama dan pendukung, serta menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB).
- Usulan SBKK diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk penelaahan bersama kementerian/lembaga.
- Penelaahan meliputi verifikasi kelengkapan dokumen, kewajaran biaya, dan kesesuaian komponen/tahapan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
- Hasil penelaahan disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Penyusunan dan Penelaahan SBKK untuk Badan Layanan Umum (BLU)
- Usulan SBKK BLU disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Penelaahan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU dan hasilnya disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan untuk membandingkan SBKK yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan anggaran, baik realisasi maupun komponen/tahapan yang digunakan.
- Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan dan penelaahan SBKK tahun berikutnya.
-
Lampiran dan Format
- Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang memuat pedoman teknis penyusunan SBKK, format KAK/TOR, RAB untuk SBKK total biaya dan indeks biaya keluaran, rekapitulasi usulan dan persetujuan SBKK, serta catatan penelaahan SBKK.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja.