Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.02/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 yang mengatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran standar biaya sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja, mendukung pembangunan nasional, dan menyempurnakan sistem perencanaan serta penganggaran dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penggunaan Standar Biaya Keluaran
Penyusunan Standar Biaya Keluaran
Fungsi Standar Biaya Keluaran dalam Pelaksanaan Anggaran
Proses Penyusunan dan Penelaahan SBKK
Penyusunan dan Penelaahan SBKK untuk Badan Layanan Umum (BLU)
Monitoring dan Evaluasi
Lampiran dan Format
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja.