Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan232/PMK.05/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.