Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan yang efisien, akuntabel, dan transparan di lingkungan kementerian/lembaga serta unit-unit terkait, dengan dukungan aplikasi terintegrasi SAKTI.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- SAI meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan serta pelaporan barang milik negara (BMN).
- Unit akuntansi dan pelaporan terdiri dari beberapa tingkatan: UAKPA (tingkat satker), UAPPA-W (wilayah), UAPPA-El (eselon I), dan UAPA (tingkat kementerian/lembaga).
- Penggunaan aplikasi SAKTI untuk pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan dan BMN.
-
Pelaporan Keuangan
- Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Laporan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dengan basis akrual, kecuali LRA yang menggunakan basis kas.
- Pelaporan dilakukan secara berkala (triwulan, semester, tahunan) dengan jadwal dan mekanisme yang diatur.
-
Akuntansi dan Pelaporan BMN
- Pengelolaan BMN dilakukan melalui unit-unit akuntansi yang sama dengan pelaporan keuangan, dengan pelaporan khusus BMN.
- Transaksi BMN meliputi mutasi masuk, mutasi keluar, perubahan nilai dan kuantitas, serta penghapusan.
-
Rekonsiliasi dan Pengendalian Intern
- Dilakukan rekonsiliasi data transaksi antar sistem untuk memastikan keandalan data.
- Pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
-
Sanksi
- Sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penangguhan anggaran dikenakan atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
-
Struktur Organisasi Unit Akuntansi dan Pelaporan
- Penetapan dan tugas masing-masing unit akuntansi dan pelaporan diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab pejabat terkait.
-
Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan
- Modul SAI berisi pedoman teknis pelaksanaan akuntansi dan pelaporan, termasuk ilustrasi laporan keuangan pada berbagai tingkatan unit.
-
Ilustrasi Laporan Keuangan
- Contoh laporan keuangan disediakan untuk tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El, dan UAPA, meliputi laporan posisi keuangan, realisasi anggaran, operasi, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
-
Pengungkapan dan Telaah Laporan
- Pengungkapan informasi penting dan telaah laporan keuangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan.
-
Perubahan dan Pencabutan Regulasi Sebelumnya
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 2022 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga.
Kesimpulan
Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pemerintah yang terintegrasi, berjenjang, dan berbasis aplikasi SAKTI, dengan tujuan meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pengaturan mencakup struktur organisasi, prosedur pelaporan, pengelolaan BMN, rekonsiliasi data, pengendalian intern, serta sanksi atas pelanggaran. Ilustrasi laporan keuangan dan modul teknis disediakan sebagai pedoman pelaksanaan.