Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan yang efisien, akuntabel, dan transparan di lingkungan kementerian/lembaga serta unit-unit terkait, dengan dukungan aplikasi terintegrasi SAKTI.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaporan Keuangan
Akuntansi dan Pelaporan BMN
Rekonsiliasi dan Pengendalian Intern
Sanksi
Struktur Organisasi Unit Akuntansi dan Pelaporan
Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Ilustrasi Laporan Keuangan
Pengungkapan dan Telaah Laporan
Perubahan dan Pencabutan Regulasi Sebelumnya
Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pemerintah yang terintegrasi, berjenjang, dan berbasis aplikasi SAKTI, dengan tujuan meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pengaturan mencakup struktur organisasi, prosedur pelaporan, pengelolaan BMN, rekonsiliasi data, pengendalian intern, serta sanksi atas pelanggaran. Ilustrasi laporan keuangan dan modul teknis disediakan sebagai pedoman pelaksanaan.