Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan232/PMK.07/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.