Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
Definisi dan Penambahan Istilah
Penambahan definisi terkait pengelolaan dana seperti Dana Transfer Umum (DTU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), serta istilah teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelaporan.
Tugas dan Fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN)
Pengaturan tugas KPA BUN dalam pengelolaan dana transfer umum, termasuk penyusunan usulan indikasi kebutuhan dana, penyusunan RKA, DIPA, SKPRTD, serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan anggaran.
Perencanaan dan Penetapan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD
Mekanisme pengajuan, penyusunan, dan penyampaian indikasi kebutuhan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada pejabat terkait, dengan memperhatikan realisasi penerimaan dan prognosis penerimaan pajak dan PNBP.
Penghitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH)
Pengaturan penghitungan alokasi DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) berdasarkan realisasi penerimaan, kinerja, dan data capaian, serta mekanisme penyaluran dana secara bertahap dan berdasarkan laporan kinerja pemerintah daerah.
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU)
Penghitungan pagu DAU berdasarkan persentase terhadap Produk Domestik Neto (PDN) dan alokasi DAU menggunakan formula celah fiskal dan alokasi dasar, dengan bobot variabel yang mempertimbangkan pemerataan keuangan antar daerah. Penyaluran DAU dilakukan setiap bulan dengan mekanisme berbasis kinerja pelaksanaan anggaran dan laporan belanja pegawai.
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)
Penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat serta DTI dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan prioritas pembangunan infrastruktur. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dengan persyaratan laporan realisasi dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Pemotongan, Penundaan, Penghentian, dan Penyaluran Kembali Dana Transfer
Ketentuan mengenai persetujuan, penghitungan, dan pelaksanaan pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyaluran kembali dana transfer ke daerah, termasuk alasan seperti tunggakan pinjaman, ketidakpatuhan alokasi belanja wajib, dan kondisi khusus seperti bencana alam.
Pelaporan dan Pengawasan
Pengaturan format dan tata cara penyampaian laporan realisasi penggunaan dana, termasuk laporan belanja pegawai, laporan realisasi penggunaan DAU, DBH, Dana Otonomi Khusus, serta laporan pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19. Laporan harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sesuai ketentuan.
Penanganan Khusus Pandemi COVID-19
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pencegahan dan penanganan COVID-19 setiap bulan, serta menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat bersumber dari DTU untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penggunaan dana dan pelaporan terkait diatur secara khusus.
Ketentuan Teknis Lainnya
Pengaturan teknis terkait konfirmasi data realisasi penerimaan, penghitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH, serta tata cara penyesuaian alokasi dana berdasarkan perubahan APBN dan prognosis penerimaan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2020.