Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan234/KMK.01/1995 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku, Mesin-Mesin, Alat-Alat Perlengkapan Serta Suku Cadang, untuk Pembuatan, Perbaikan dan Pemeliharaan Kapal Laut Selain Kapal Pesiar dan Kapal Olahraga melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.