Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak PBB sektor lainnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Definisi dan Penambahan Istilah
Peraturan ini mengubah dan menambah definisi terkait objek pajak, subjek pajak, nilai jual objek pajak (NJOP), serta berbagai istilah teknis terkait sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral, batubara, dan sektor lainnya termasuk wilayah perairan dan yurisdiksi kelautan.
Klasifikasi Objek Pajak
Objek pajak PBB diklasifikasikan menjadi enam sektor:
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Penilaian Objek Pajak
Penilaian dilakukan oleh Penilai Pajak yang terdiri dari pejabat fungsional penilai pajak, asisten penilai pajak, dan petugas penilai pajak.
Luas Bumi dan Bangunan
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Delegasi Wewenang
Direktur Jenderal Pajak dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan SPPT atau SKP PBB kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Format dan Petunjuk Pengisian SPPT
Peraturan ini juga melampirkan contoh format SPPT dan petunjuk pengisian yang memuat data objek pajak, penghitungan PBB terutang, serta informasi pembayaran.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.