Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas PMK Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian pengaturan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, mengakomodasi pelaporan keuangan selama pandemi COVID-19, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini mengacu pada UU Keuangan Negara, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, dan peraturan terkait lainnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Kebijakan Pelaporan Keuangan
- Tujuan laporan keuangan adalah menyajikan informasi posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang berguna untuk pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
- Komponen laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Laporan disusun dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang rupiah.
- Kebijakan akuntansi harus relevan, andal, konsisten, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
- Pengungkapan khusus dilakukan untuk situasi pandemi dan ancaman ekonomi.
2. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas
- Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang siap digunakan, sedangkan setara kas adalah investasi jangka pendek dengan jatuh tempo =3 bulan dan risiko nilai rendah.
- Kas dan setara kas dikelola oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
- Pengakuan kas saat penguasaan berpindah, pengukuran berdasarkan nilai nominal, dan penyajian sebagai aset lancar.
- Pengungkapan meliputi kebijakan akuntansi, rincian rekening, kas terbatas, dan selisih kas.
- Perlakuan khusus untuk kas dalam transito, rekening dana kelolaan BLU, dan kerugian kas.
3. Kebijakan Akuntansi Investasi
- Investasi dibagi menjadi jangka pendek (=12 bulan) dan jangka panjang (>12 bulan), dengan klasifikasi permanen dan non permanen.
- Pengakuan investasi saat manfaat ekonomi diharapkan diperoleh dan nilai dapat diukur andal.
- Investasi jangka pendek diukur berdasarkan nilai pasar atau biaya perolehan, disajikan sebagai aset lancar.
- Investasi jangka panjang menggunakan metode biaya, ekuitas, atau nilai bersih yang dapat direalisasikan sesuai karakteristik.
- Pengungkapan meliputi kebijakan akuntansi, jenis investasi, perubahan nilai, dan metode penilaian.
- Perlakuan khusus untuk investasi BLU, saham bersaldo minus, aset BPYBDS, dan penyertaan modal internasional.
4. Kebijakan Akuntansi Piutang
- Piutang jangka pendek (=12 bulan) dan jangka panjang (>12 bulan) diakui saat timbul hak tagih dan diukur sebesar nilai nominal dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.
- Jenis piutang meliputi piutang pajak, bukan pajak, tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, uang muka belanja, piutang BLU, dan piutang transfer ke daerah.
- Penyisihan piutang tak tertagih dibentuk berdasarkan kualitas/umur piutang.
- Pengungkapan meliputi kebijakan akuntansi, rincian piutang, penyisihan, penagihan, dan piutang dalam sengketa.
- Perlakuan khusus untuk konversi piutang menjadi penyertaan modal, piutang laba BUMN, dan piutang hasil putusan pengadilan.
5. Kebijakan Akuntansi Persediaan
- Persediaan adalah aset lancar berupa barang atau perlengkapan untuk mendukung kegiatan operasional atau dijual/diserahkan kepada masyarakat.
- Jenis persediaan meliputi barang habis pakai, tak habis pakai, bekas pakai, bahan baku, barang dalam proses, dan persediaan strategis.
- Pengakuan saat manfaat ekonomi diperoleh dan dapat diukur andal, menggunakan metode perpetual dan FIFO (atau harga perolehan terakhir jika FIFO belum diterapkan).
- Pengukuran berdasarkan biaya perolehan, harga pokok produksi, atau nilai wajar sesuai sumber perolehan.
- Penyajian sebagai aset lancar dan pengungkapan kebijakan akuntansi, rincian persediaan, selisih inventarisasi, dan persediaan rusak/usang.
- Perlakuan khusus untuk pita cukai, persediaan dalam proses pembangunan, dan persediaan emas.
6. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
- Aset tetap adalah aset berwujud dengan masa manfaat >12 bulan untuk kegiatan pemerintah atau masyarakat.
- Klasifikasi: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan/irigasi/jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
- Pengakuan saat manfaat ekonomi dapat diperoleh dan nilai dapat diukur andal, termasuk aset hibah dan sitaan.
- Pengukuran berdasarkan biaya perolehan atau nilai wajar saat perolehan, termasuk biaya langsung terkait.
- Penyusutan menggunakan metode garis lurus kecuali tanah dan KDP.
- Penghentian aset saat dilepas atau tidak digunakan lagi, dengan pengungkapan lengkap.
- Perlakuan khusus untuk aset bersejarah, reklasifikasi, tuntutan hukum, dan software komputer.
7. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya
- Meliputi aset tak berwujud (software, hak paten, lisensi, hasil penelitian), kemitraan dengan pihak ketiga, kas terbatas, uang muka rekening BUN, dan aset lain-lain.
- Pengakuan aset tak berwujud saat manfaat ekonomi dapat diperoleh dan biaya dapat diukur andal, dengan amortisasi kecuali masa manfaat tak terbatas.
- Aset kemitraan diakui sesuai pola kerjasama (BKS, BSK, konsesi jasa) dengan pengukuran nilai tercatat atau nilai wajar.
- Kas terbatas penggunaannya diakui saat disisihkan dan disajikan sebagai aset lainnya.
- Uang muka rekening BUN diakui saat tanggal pelaporan.
- Aset lain-lain adalah aset yang dihentikan dari penggunaan aktif dan direklasifikasi, disajikan sebagai aset lainnya.
- Pengungkapan lengkap atas masing-masing jenis aset lainnya.
8. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang
- Kewajiban diklasifikasikan menjadi jangka pendek (=12 bulan) dan jangka panjang (>12 bulan).
- Jenis kewajiban jangka pendek meliputi utang transfer, bunga, pihak ketiga, perhitungan pihak ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, pendapatan diterima dimuka, utang biaya, surat perbendaharaan negara, kewajiban diestimasi, kontinjensi, dan kewajiban masa lalu program THT.
- Jenis kewajiban jangka panjang meliputi pinjaman dalam dan luar negeri, obligasi, surat berharga syariah, utang pembelian cicilan, kewajiban kemitraan, kewajiban tuntutan hukum, kewajiban pensiun, dan kewajiban atas kebijakan pemerintah.
- Pengakuan saat kemungkinan pengeluaran sumber daya ekonomi besar dan nilai dapat diukur andal.
- Pengukuran umumnya sebesar nilai nominal, dijabarkan ke rupiah dengan kurs tengah Bank Sentral.
- Penyajian dan pengungkapan lengkap di neraca dan CaLK.
- Perlakuan khusus untuk berbagai jenis utang, termasuk utang transfer, bunga, pihak ketiga, perhitungan pihak ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, surat perbendaharaan negara, kewajiban estimasi, kontinjensi, kewajiban pensiun, dan kewajiban kebijakan pemerintah.
9. Kebijakan Akuntansi Ekuitas
- Ekuitas adalah selisih antara aset dan kewajiban pemerintah, disajikan sebagai satu pos dalam basis akrual.
- Disajikan dalam neraca dan laporan perubahan ekuitas, serta diungkapkan dalam CaLK.
- Perubahan ekuitas meliputi saldo awal, surplus/defisit, koreksi, dan saldo akhir.
- Transaksi antar entitas (TAE) diakui dan dieliminasi pada konsolidasi, termasuk transfer aset antar satker, pengesahan hibah langsung, dan transaksi Diterima Dari Entitas Lain (DDEL)/Ditagihkan Ke Entitas Lain (DKEL).
- Perlakuan khusus untuk transaksi UP/TUP antara satker dan Kuasa BUN dengan eliminasi pada konsolidasi.
10. Kebijakan Akuntansi Pendapatan
- Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas, terdiri dari pendapatan perpajakan, PNBP, dan hibah.
- Pendapatan-LRA adalah penerimaan kas yang menambah saldo anggaran lebih (SAL).
- Pengakuan pendapatan perpajakan mengikuti metode self assessment, official assessment, dan withholding tax system.
- Pendapatan PNBP diakui saat hak timbul atau kas diterima, tergantung jenisnya (perizinan, layanan, SDA, investasi, pemanfaatan aset, dan lainnya).
- Pendapatan hibah diakui saat kas atau barang/jasa diterima dan disahkan.
- Pendapatan diukur secara bruto tanpa dikurangi biaya terkait, kecuali biaya variabel yang tidak dapat diestimasi.
- Penyajian dan pengungkapan lengkap di laporan operasional, LRA, dan CaLK.
- Koreksi pendapatan diakui sebagai pengurang pendapatan atau ekuitas sesuai sifat dan waktu koreksi.
11. Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja, dan Transfer
- Beban adalah penurunan manfaat ekonomi yang mengurangi ekuitas, terdiri dari berbagai jenis seperti beban pegawai, persediaan, barang dan jasa, pemeliharaan, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, transfer, penyusutan, dan penyisihan piutang tak tertagih.
- Beban diakui saat penurunan manfaat, konsumsi aset, atau timbulnya kewajiban.
- Belanja adalah pengeluaran kas yang mengurangi saldo anggaran lebih, terdiri dari belanja pegawai, barang, modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan lain-lain.
- Belanja diakui saat pengeluaran kas atau pengesahan BUN.
- Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang antar entitas pelaporan, terdiri dari dana bagi hasil dan transfer alokasi anggaran.
- Transfer diakui saat pengeluaran kas atau dokumen sah.
- Pengembalian transfer dicatat sebagai pengurang transfer atau penerimaan negara bukan pajak sesuai waktu kejadian.
- Penyajian dan pengungkapan lengkap di LRA, laporan arus kas, dan CaLK.
12. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
- Pembiayaan adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
- Penerimaan pembiayaan meliputi pinjaman, penjualan obligasi, hasil privatisasi, penerimaan kembali pinjaman, penjualan investasi permanen, dan pencairan dana cadangan.
- Pengeluaran pembiayaan meliputi pemberian pinjaman, penyertaan modal, pembayaran pokok pinjaman, dan pembentukan dana cadangan.
- Pengakuan saat kas diterima/dikeluarkan atau pengesahan BUN.
- Pengukuran berdasarkan nilai nominal, dijabarkan ke rupiah dengan kurs tengah Bank Sentral.
- Penyajian di LRA dan laporan arus kas (aktivitas investasi atau pendanaan).
- Perlakuan khusus untuk pinjaman luar negeri mekanisme rekening khusus, obligasi dengan premium/diskon, dan selisih kurs.
13. Kebijakan Akuntansi SILPA/SIKPA/SAL
- SILPA/SIKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN selama satu periode.
- SAL adalah akumulasi SILPA/SIKPA tahun-tahun sebelumnya dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
- SILPA/SIKPA disajikan di LRA dan LPSAL, SAL disajikan di LPSAL.
- Koreksi SILPA/SIKPA dan SAL diatur dan diungkapkan secara memadai.
14. Kebijakan Akuntansi Transitoris
- Transaksi transitoris adalah transaksi kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah.
- Jenis transaksi transitoris meliputi transaksi transito (transfer uang bendahara), perhitungan pihak ketiga (PFK), pemindahbukuan/kiriman uang antar rekening BUN, koreksi kesalahan pemindahbukuan, dan transaksi non anggaran pihak ketiga.
- Disajikan dalam laporan arus kas sebagai aktivitas transitoris dan diungkapkan dalam CaLK.
Peraturan ini mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2020 dan seterusnya.