Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan235/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 / Pmk.03/ 2013 tentang Tata Cara
Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.