Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan235/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pencairan Dana Kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.