Peraturan ini dibuat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan. Diperlukan kepastian hukum dalam perlakuan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional tertentu yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 agar dapat menampung kebutuhan pelaksanaan internasional yang mendapat perlakuan khusus serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang telah diubah.