Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan. Diperlukan kepastian hukum dalam perlakuan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional tertentu yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 agar dapat menampung kebutuhan pelaksanaan internasional yang mendapat perlakuan khusus serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang telah diubah.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Ketentuan Pajak Penghasilan yang berbeda antara perjanjian internasional dan Undang-Undang Pajak Penghasilan akan didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sampai perjanjian tersebut berakhir.
- Pelaksanaan perlakuan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Organisasi internasional yang terlibat dapat berupa organisasi, badan, asosiasi, forum, atau kerjasama antar pemerintah/nonpemerintah yang bertujuan meningkatkan kerjasama internasional.
- Organisasi internasional tersebut merupakan subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional.
- Perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan perjanjian internasional dapat dilaksanakan jika:
a. Perjanjian sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
b. Tidak ada reservation atau declaration terkait ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan.
c. Telah dilakukan pengesahan melalui ratifikasi, aksesi, penerimaan, atau persetujuan sesuai Undang-Undang.
- Pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan tidak diperlukan jika perjanjian tidak mensyaratkan pengesahan dan bersifat teknis atau pelaksanaan teknis perjanjian induk.
- Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 202/PMK.010/2017 tetap berlaku sampai ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana diatur.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2020.