Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 dan perubahannya.