Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 dan perubahannya.
Pokok Pengaturan
- BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima.
- Untuk tahun 2023, persentase maksimal yang diambil adalah 2,89% dengan nominal maksimal Rp4.464.956.000.000,00.
- Penetapan besaran dana operasional didasarkan pada penelaahan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional tidak mencukupi karena kebutuhan baru atau inisiatif baru, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
- Jika penerimaan iuran tidak mencapai target sehingga dana operasional tidak memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan persentase pengambilan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
- Pengajuan perubahan dana operasional dilakukan paling cepat minggu pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September 2023.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap 3 bulan sekali.
- BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Menteri Keuangan.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.