Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
237/KMK.016/1995 tentang Penetapan Modal Awal dan Neraca Pembukaan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Per 1 Agustus 1991 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.