Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai guna mencari dan mengumpulkan bahan serta keterangan untuk menentukan terjadinya pelanggaran di bidang cukai, baik administratif maupun pidana.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyerahan dan Penerimaan Perkara
Pelaksanaan Penelitian Dugaan Pelanggaran
Gelar Perkara dan Analisis
Penyelesaian Perkara Tanpa Penyidikan
Penetapan dan Pengelolaan Barang
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2022.