Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai guna mencari dan mengumpulkan bahan serta keterangan untuk menentukan terjadinya pelanggaran di bidang cukai, baik administratif maupun pidana.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penelitian Dugaan Pelanggaran adalah upaya pejabat Bea dan Cukai untuk memeriksa dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penelitian adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ditunjuk.
- Pelanggaran mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
-
Penyerahan dan Penerimaan Perkara
- Penelitian dilakukan terhadap perkara yang diserahkan dari internal DJBC, instansi lain, atau pihak lain dalam kasus tertangkap tangan.
- Penyerahan perkara harus disertai kelengkapan formal, seperti berkas penindakan, barang kena cukai, dokumen terkait, dan surat pelimpahan jika dari instansi lain.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian pendahuluan dalam waktu maksimal 5x24 jam untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran.
-
Pelaksanaan Penelitian Dugaan Pelanggaran
- Dilaksanakan berdasarkan surat perintah penelitian yang diterbitkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai.
- Tim Peneliti yang terdiri dari pejabat Bea dan Cukai, minimal satu penyidik, melakukan tindakan seperti meminta keterangan, memeriksa barang, tempat, sarana pengangkut, pembukuan, dan tindakan lain sesuai peraturan.
- Surat perintah dan berita acara dibuat sesuai format yang ditetapkan.
-
Gelar Perkara dan Analisis
- Tim Peneliti dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan sasaran, rencana kerja, dan mitigasi risiko.
- Analisis penelitian mencakup uraian pelanggaran, bukti, identitas pelanggar, unsur pelanggaran, dan motif.
- Berdasarkan analisis, Tim Peneliti membuat simpulan dan mengajukan usulan penyelesaian perkara, seperti pengembalian barang, sanksi administratif, penyidikan, pelimpahan ke instansi lain, atau audit cukai.
-
Penyelesaian Perkara Tanpa Penyidikan
- Jika ditemukan bukti permulaan cukup, pelanggar dapat mengajukan penyelesaian tanpa penyidikan dengan membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pelanggar wajib menyetor dana titipan ke rekening penampungan DJBC dan mengajukan surat permohonan beserta surat pengakuan bersalah.
- Jika tidak mengajukan permohonan dalam 24 jam, penyidikan akan dilanjutkan.
- Setelah dana diterima, pejabat menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.
-
Penetapan dan Pengelolaan Barang
- Barang kena cukai dan barang lain yang terkait perkara yang tidak dilakukan penyidikan ditetapkan menjadi barang milik negara.
- Barang lain yang tidak ditetapkan menjadi milik negara dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
- Pengelolaan barang milik negara dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
-
Ketentuan Peralihan
- Dugaan pelanggaran yang terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan masih dalam tahap penelitian diselesaikan sesuai peraturan ini.
-
Lampiran
- Memuat contoh format surat perintah penelitian, pemeriksaan, penyegelan, olah tempat kejadian perkara, rekonstruksi, forensik digital, perolehan data elektronik, penelusuran harta kekayaan, berita acara, surat permohonan, surat pernyataan pengakuan bersalah, surat penolakan, keputusan penyelesaian perkara, dan keputusan penetapan barang milik negara.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2022.