Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2020 diterbitkan untuk memberikan fasilitas perpajakan guna mendukung ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi. Peraturan ini juga memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Hal ini didasari oleh status COVID-19 sebagai bencana nasional dan kebutuhan untuk menyesuaikan fasilitas perpajakan agar lebih efektif dalam mendukung penanganan pandemi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), wajib pajak, pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, pihak lain), industri farmasi produksi vaksin/obat, dan barang/jasa kena pajak yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.
-
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pemberian insentif PPN berupa pembebasan atau penanggungan PPN atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19, termasuk vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi.
- PPN atas impor barang oleh pihak tertentu tidak dipungut, dan PPN atas penyerahan barang/jasa kepada pihak tertentu ditanggung pemerintah.
- Ketentuan khusus terkait Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean (SKJLN) dan kewajiban pelaporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
-
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
- Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh pihak tertentu, pihak ketiga, dan industri farmasi produksi vaksin/obat.
- Pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari pihak tertentu terkait penanganan COVID-19.
- Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima imbalan dari pihak tertentu terkait penanganan COVID-19.
- Mekanisme permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas untuk pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, serta kewajiban pelaporan realisasi pembebasan.
-
Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan
- Perpanjangan fasilitas pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, meliputi pengurangan penghasilan neto, pengurang penghasilan bruto atas sumbangan, tarif PPh 0% final untuk sumber daya manusia di bidang kesehatan, dan tarif PPh 0% final atas kompensasi penggunaan harta, berlaku dari 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.
-
Ketentuan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Wajib pajak dan pihak terkait wajib membuat laporan realisasi atas pemanfaatan fasilitas pajak yang diberikan, dengan format dan mekanisme pelaporan yang diatur dalam lampiran peraturan.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Faktur pajak dan dokumen terkait yang dilaporkan pada periode tertentu sebelumnya tetap berlaku sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Masa Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 dan mengatur fasilitas pajak untuk masa pajak hingga Desember 2021, dengan beberapa ketentuan khusus berlaku sampai 30 Juni 2021.
-
Lampiran
- Contoh format laporan realisasi PPN dan PPh, formulir permohonan Surat Keterangan Bebas, serta surat penolakan permohonan, lengkap dengan petunjuk pengisian untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini.