Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2020 diterbitkan untuk memberikan fasilitas perpajakan guna mendukung ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi. Peraturan ini juga memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Hal ini didasari oleh status COVID-19 sebagai bencana nasional dan kebutuhan untuk menyesuaikan fasilitas perpajakan agar lebih efektif dalam mendukung penanganan pandemi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), wajib pajak, pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, pihak lain), industri farmasi produksi vaksin/obat, dan barang/jasa kena pajak yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan
Ketentuan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Masa Berlaku
Lampiran