Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/BC/2026 menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor dan mengatur penetapan harga acuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam konsideran Menimbang. Penetapan harga ekspor ini disusun dalam lampiran terpisah (Huruf A sampai D) dan berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan pemungutan bea keluar dan peraturan menteri keuangan serta keputusan menteri terkait harga referensi perdagangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya