Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
24/KMK.01/1998 tentang Perubahan Lampiran I dan Ii Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor : 294/KMK.09/1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.