Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
294/KMK.09/1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
27 Jan 1998
Diubah dengan 24/KMK.01/1998 tentang Perubahan Lampiran I dan Ii Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor : 294/KMK.09/1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.